ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana KeIja Pemerintah Daerah, rencana strategis
perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Badan Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten
S:I;l·mbawaTahun 2021-2026;-
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004,. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ,1
. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,. Peraturan M
enteri Penda
yagunaan Aparatu
r Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 20
1
7,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tabun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tabun 2019,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahu
n 2020,. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012,. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 20
10,Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019,Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
- Renstra Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026 merupakan dokumen
perencanaan jangka menengah Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan RPJMD
Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026.
|