Tujuan khusus LAKD meliputi: a. meningkatkan kualitas dan mendekatkan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa; b. menfasilitasi pelayanan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat; dan c. meningkatkan kualitas tata kelola dan pemanfaatan data kependudukan di tingkat desa. Sistem dan prosedur fasilitasi dokumen kependudukan bertujuan untuk membantu penduduk mendapatkan dokumen kependudukan secara mudah, dekat, dan bebas biaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat