Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 55 Tahun 2021

Pedoman Fasilitasi Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan khusus LAKD meliputi: a. meningkatkan kualitas dan mendekatkan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa; b. menfasilitasi pelayanan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat; dan c. meningkatkan kualitas tata kelola dan pemanfaatan data kependudukan di tingkat desa. Sistem dan prosedur fasilitasi dokumen kependudukan bertujuan untuk membantu penduduk mendapatkan dokumen kependudukan secara mudah, dekat, dan bebas biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 55
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan