Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi makro dan kerangka pendanaan, saldo anggaran sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan, dan penambahan kegiatan baru serta perubahan lokasi kegiatan, maka perlu melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 15 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
- PERBUP Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2019
- 5 Halaman
|