Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Restribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, dan Prinsip Pengelolaan; Tata Cara Pembagian; Penyaluran dan Penggunaan Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat