Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Eselon; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat