Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 66 Tahun 2019

Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/ Jasa Kegiatan yang menjadi acuan bagi semua Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 66 Tahun 2019 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
04 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2019
Tanggal Berlaku
04 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 66
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan