Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara pengisian SPTPD, bentuk, isi, ukuran SPTPD dan buku penerimaan, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran pajak, tata cara pemberian keringanan, pengrangan, pembebasan dan pengembalian kelebihan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat