Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab IV Publikasi dan Pelaporan Bab V Sanksi Administrasi Bab VI Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat