Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 52 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi, rencana kontijensi dan standar operasional prosedur penanggulangan bencana, tata cara penanganan masyarakat dan pengungsi, tata cara perizinan dan pengumpulan dana penanggulangan bencana, tata cara penggunaan dana siap pakai penanggulangan bencana, tata cara pengelolaan bantuan bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2017
Sumber
BD Tahun 2017/ No. 53
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan