prizinan dan non perizinan - delegasi wewenang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2017/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa semua perizinan penanaman modal di Kab Temanggung dilaksanakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa Perbup Temanggung No 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kab Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Temanggung;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 26 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 27 Tahun 2009; Perprs No 87 Tahun 2014; Keppres No 34 Tahun 2003; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2009; Perda Kab temanggung No 15 Tahun 2011; Oerda Kab Temanggung No 1 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 3 Tahun 2012; Perda Kab temanggung No 10 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 12 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Permendagri No 24 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
- 6 hlm
|