Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 39 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; dan SOP Pelayanan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.39
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan