Peraturan Bupati ini mengatur tentang data base pemerintah desa, pengisian jabatan perangkat desa, penataan perangkat dsa, pengangkatan perangkat desa, larangan dan sanksi bakal calon, calon perangkat desa dan panitia pengangkatan, pembiayaan, masa kerja perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, tim pengawas, larangan rangkap jabatan perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat