RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEMANFAATAN PENERIMAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD 2017/ No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
Pelayanan Kesehatan untuk Jasa Pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Prembun, pemanfaatan dari penerimaan Retribusi
digunakan untuk jasa pelayanan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pembagian jasa
pelayanan dari hasil penerimaan Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun,
perlu mengaturnya dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
Pelayanan Kesehatan untuk Jasa Pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemanfaatan retribusi, sumber jasa pelayanan, distribusi jasa pelayanan, besaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
- 13 hal
|