Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4, perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf e dan huruf j, perubahan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf f dan huruf h, perubahan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf e, perubahan Pasal 22 ayat (2) huruf i, perubahan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf m, perubahan Pasal 26 ayat (2) huruf h, perubahan Pasal 28 ayat (2) huruf e dan huruf i, perubahan Pasal 29 ayat (2) huruf e.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat