Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum; Tanggung Jawab Pengelolaan dan Pengawasan Parkir; Ketentuan Tarif dan Tanda Pungutan Retribusi Parkir; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat