Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat