JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN RUMPUN KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD 2017/ No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Formasi Jabatan
Fungsional Keahlian Rumpun Kesehatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di lingkungan Pemkab Kebumen, diperlukan Formasi Jabatan Fungsional Keahlian Rumpun Kesehatan yang didasarkan atas Analisis jabatan dan analisis beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Perbup tentang Formasi Jabatan Fungsional Keahlian Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemkab Kebumen;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun2 014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1994; PP no 9 Tahun 2003; Keppres No 87 Tahun 1999; Perpres No 87 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Formasi Jabatan Fungsional Keahlian Rumpun Kesehatan tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
- 3 hal
|