RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - penyesuaian tarif
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2017/ No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan
Pemakaian Kekayaan Daerah dengan di pungut retribusi
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa dengan adanya perkembangan harga dan perekonomian,
perlu menyesuaikan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- 5 hal
|