pengumpulan dana - bantuan bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengumpulan Dana Atau Barang dari Masyarakat Untuk Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana
atau barang untuk bantuan korban bencana agar dapat
dilaksanakan secara tertib, terkoordinir dan terpadu,
maka perlu mengatur pelaksanaan pengumpulan dana
atau barang yang berasal dari masyarakat untuk
bantuan korban bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengumpulan Dana Atau
Barang Dari Masyarakat Untuk Bantuan Korban
Bencana;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Umum
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Bantuan Korban Bencana
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
|