Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Bab III Hak, Kewajiban dan Larangan Bab IV Susunan Organisasi BPD Bab V Keanggotaan Bab VI Pengisian Bab VII Keuangan dan Administratif Bab VIII Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Anggota BPD Bab IX Peraturan Tata Tertib BPD Bab X Program Kerja BPD Bab XI Rapat BPD Bab XII Hubungan Kerja Bab XIII Pembinaan dan pengawasan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 September 2018
Tanggal Pengundangan
12 September 2018
Tanggal Berlaku
12 September 2018
Sumber
BD.2018/No.26
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan