Barang milik daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi
pengelolaan Barang Milik Daerah dan guna
mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan
dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan
sensus barang milik daerah sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 (lima) tahun terhadap seluruh
barang inventaris daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk memberikan
pedoman dalam pelaksanaan sensus barang milik
daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus
Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten
Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Sensus BMD
Bab III
Bab IV Kodefikasi
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
- 17 hlm
|