Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2019

Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Maksud dan Tujuan Bab III Tata Kelola Bab IV Tata Kelola Korporasi Bab V Pengelola Bab VI Pengorganisasian dan Struktur Organisasi RSUD Bab VII Pejabat Pengelola Bab VIII Organisasi Pelaksana Bab IX Organisasi Pendukung Bab X Prosedur Kerja Bab XI Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Bab XII Pengelolaan Sumber Daya Manusia Bab XIII Kerja Sama Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Evaluasi dan Penilaian Kinerja Bab XVI Pengelolaan Sumber Daya Lain Bab XVII Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Bab XVIII Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Bab XIX Ketentuan Peralihan BAb XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 53
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sa.kit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjamegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan