Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Hak dan kewajiban; Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; Pendidikan Nonformal; Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar; Evaluasi dan Sertifikasi; Pengawasan; Penjaminan Mutu Pendidikan; Wajib Belajar; Pendidikan Informal; Pendidikan Inklusif; Sarana dan Prasarana; Pendanaan pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Kerjasama; Sanksi dan Penghargaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat