Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2018

Tata Cara Pengadaan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

DI dalam Peraturan Bupati diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Kewajiban, Hak dan Larangan Bab III Formasi dan Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Bab IV Pengangkatan Pegawai BLUD Tidak Tetap BAb V Pengembangan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pemberhentian Pegawai BLUD Tidak Tetap Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2018
Tanggal Berlaku
13 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.20
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan