Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4, ayat (1) Pasal 9, Pasal 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
21 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
BD 2017/ No. 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERBUP Kab. Kebumen No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan