Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 10, angka 13 dan angka 15, Pasal 13 ayat (3) dan penambahan ayat (4), perubahan Pasal 15 ayat (2) dan penambahan ayat (5), penambahan ayat (5) Pasal 20, perubahan Pasal 34 ayat (1) dan penambahan ayat (6), perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) serta penambahan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat