Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 40 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 10, angka 13 dan angka 15, Pasal 13 ayat (3) dan penambahan ayat (4), perubahan Pasal 15 ayat (2) dan penambahan ayat (5), penambahan ayat (5) Pasal 20, perubahan Pasal 34 ayat (1) dan penambahan ayat (6), perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) serta penambahan ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.40
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomro 38 Tahun 2011
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan