bagi hasil pajak dan retribusi daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung optimalisasi pendapatan Daerah
dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan peran
serta Desa daJam penarikan Pajak dan Retribusi Daerah di
wilayahnya; bahwa agar pelaksanaan bagi hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kepada desa diberikan secara merata dan
proporsional, perlu disusun petunjuk pelaksanaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan bagi basil pajak daerab dan retribusi daerab
kepada desa, perlu disusun dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Bab IV Pendelegasian
Bab V Tata Cara Penyaluran
Bab VI Penatausahaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Bab VII Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Bab VIII Pertanggungjawaban
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
- Peraturan Bupati Banjamegara Nomor 3 Tabun 2015 dicabut.
- 10 hlm
|