Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 50 Tahun 2019

Tata Cara Penghitungan Besaran Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pajak dan Retribusi yang Dibagihasilkan Kepada Desa Bab III Dasar Perhitungan Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Bab IV Penetapan dan Penghitungan Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Bab V Sumber Data Bab VI Kurag/Lebih Salur Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan