Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Bab III Kewenangan Desa Berdasarkan Lokal Berskala Desa Bab IV Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa Bab V Evaluasi Bab VI Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat