Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Prinsip Penggunan Dana Desa Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab IV Pengelolaan, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban serta Pelaporan Dana Desa Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Bab VI Sanksi Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Partisipasi Masyarakat Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat