Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat