Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2019

Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Saklt Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Etika Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab III Pelaku Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab IV Perencanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab V Persiapan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab VI Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD RSUD Bab VII Pelaksanaan Kontrak Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Saklt Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
18 September 2019
Tanggal Pengundangan
18 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 44
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjamegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan