Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan, Maksud dan Tujuan; Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat