Surat Izin Tempat Usaha di Pasar Rakyat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD 2019/ No. 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Surat Izin Tempat Usaha di Pasar Rakyat
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat, ketentuan lebih lanjut mengenai
Surat Izin Tempat Usaha diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Surat Izin Tempat Usaha di Pasar Rakyat;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Surat Izin Tempat Usaha di Pasar Rakyat yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Permohonan SITU; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
- 9 hlm
|