Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Utang /Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Prinsip-Prinsip Utang/Pinjaman; 5. Kebijakan Utang/Pinjaman; 6. Persyaratan Pinjaman; 7. Kewanangan Pinjaman; 8. Pelaksanaan Pinjaman; 8. Pembayaran Kembali Dan Penatausahaan Utang/Pinjaman; 9. Monitoring Dan Evaluasi; 10. Pelaporan Utang/Pinjaman; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat