Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman pengangjatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi, persyaratan dan tata cara penerbitan NIK, persyaratan dan tata cara perubahan alamat pada dokumen pendaftaran penduduk, persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk, persyaratan dan tata cara pelaporan pendatang dan tamu, persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, persyaratan dan tata cara pendataan/pendaftaran penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran, persyaratan dan tata cara pelaporan/pencatatan kelahiran penduduk di luar wilayah negara kesatuan republik indonesia, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang, persyaratan dan tata cara pelaporan/pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, persyaratan dan tata cara pelaporan lahir mati, persyaratan dan tata cara pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah negara kesatuan republik indonesia, persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan, persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian di daerah, persyaratan dan tata cara pelaporan/pencatatan perceraian WNI di luar wiliayah negara kesatuan republik indonesia, persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian, persyaratan dan tata cara pencatatan kematian di daerah, pencatatan kematian seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, penccatatan kematian yang tidak ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya, pencatatan kematian di luar wilayah negara kesatuan repubik indonesia, persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, persyaratan dan tata cara pencatatan pengakuan anak, persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama, persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan status kewarganegaraan di daerah, pencatatan perubahan status kewarganegaraan bagi pemegang kewarganegaraan ganda, pencatatan peristiwa penting lainnya, persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KK, tata cara perubahan elemen fata penduduk karena perubahan nama, perubahan jenis kelamin, perubahan status perkawinan/perceraian, perubahan biodata pada pendidikan, perubahan biodata pekerjaan, persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KTP-EL, persyaratan dan tata cra untuk legalisasi akta pencatatan sipil, hak akses data dan dokumen kependudukan, persyaratan dan tata cara penerbitan surat keterangan pengganti tnada indentitas atau surat keterangan pencatatan sipil, tata cara mendapatkan izin pemanfaatan data, tata cara penggunaan data pribadi, pelaporan penyelenggaraan admibistrasi kependudukan, bentuk dan tata naskah formulir, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat