Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 39A Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
30 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 38
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan