Peraturan Bupati Tentang Tata Kelola Infrastruktur Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Jenis, Perolehan, Dan Penanggungjawab Infrastruktur TIK; 4. Perencanaan Infrastruktur TIK; 6. Realisasi Infrastruktur TIK; 7. Pengelolaan Dan Pengoprasian Infrastruktur TIK; 8. Pemeliharaan Infrastruktur TIK; 9. Monitoring Dan Evaluasi Infrastruktur TIK; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat