Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2019

Tata Kelola Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Kelola Aplikasi Di Lingkungan Pemerintah Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Aplikasi; 3. Perencanaan Aplikasi; 6. Realisasi Aplikasi; 7. Pengelolaan Dan Pengoperasian Aplikasi; 8. Pemeliharaan Aplikasi; 9. Monitoring Dan Evaluasi Aplikasi; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan