Peraturan Bupati Tentang Tata Kelola Aplikasi Di Lingkungan Pemerintah Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Aplikasi; 3. Perencanaan Aplikasi; 6. Realisasi Aplikasi; 7. Pengelolaan Dan Pengoperasian Aplikasi; 8. Pemeliharaan Aplikasi; 9. Monitoring Dan Evaluasi Aplikasi; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat