Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Sumber, Pengalokasian dan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Bab IV Mekanisme Penyaluran Penghasilan Tetap Bab V Penghentian Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Bab VI Evaluasi danPertanggungjawaban Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat