Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) pada Pasal 15, Frasa “Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal” dibaca dan dimaknai sebagai “Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal”, dan Frasa “Satuan Kerja Perangkat Daerah” yang disingkat “SKPD” dibaca dan dimaknai sebagai “Organisasi Perangkat Daerah” yang disingkat “OPD”.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat