Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghasilan unsur staf perangkat desa, kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara, kepala desa dan perangkat desa yang berstatus PNS, penjabat kepala desa dan pelaksana tugas perangkat desa, jaminan kesehatan dan/atau jaminan ketenagakerjaan, tata cara pencairan penghasilan tetap, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat