perjanjian kinerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2019/No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang
efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil,
serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah
dan Aparatur dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja
dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan
Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman Perangkat Daerah dan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam melaksanakan penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelporan Kinerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
- 28 hlm
|