Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 83 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Organisasi Pengendali Program dan Kegiatan Bab V Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Bab VI Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan Bab VII Jadwal dan Perencanaan Kegiatan Bab VIII Pelaksanaan Kegiatan Bab IX Penyelesaian Kontrak Bab X Penghapusan Barang Milik Daerah Bab XI Serah Terima Pengadaan Barang/Jasa Bab XII Pelaporan Bab XIII Pengendalian Bab XIV Rakoorlak Bab XV Monitoring dan Evaluasi Bab XVI Pelaksanaan Kegiatan di Luar APBD Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 83 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.82
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 45 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan