Peraturan Bupati Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Organisasi Pengelola Keuangan Daerah; 3. Asas Umum Pelaksanaan Apbd; 4. Sistem Dan Prosedur Pengajuan Spp Dan Penerbitan Spm; 5. Sistem Dan Prosedur Penerbitan Sp2d Dan Pencairan Dana; 6. Sistem Dan Prosedur Pertanggungjawaban; 7. Penentuan Batasan Jumlah Dan Mekanisme Penerimaan; 8. Penentuan Batasan Jumlah Dan Mekanisme Pembayaran; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat