Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 80 Tahun 2019

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Bab III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Bab IV Perencanaan Pengadaan Bab V Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Bab VI Standar Dokumen Pemilihan Bab VII Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Bab VIII Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Ban IX Pengadaan Khusus Bab X Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan Bab XI Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Bab XII Manajemen E-Kontrak Bab XIII Sumber Daya Manusia Bab XIV Pengwasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 80 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
BD.2019/No.79
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan