Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, penyisipan Pasal 3A, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Perubahan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat