Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 62 Tahun 2019

Pedoman Perjalanan Dinas yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan BUpati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Perjalanan Dinas Bab IIIPersetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas Bab IV Biaya Perjalanan Dinas Bab V Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas Bab VI Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.62
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan