standar kompetensi jabatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas dan
kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam
jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara; bahwa untuk menyelenggarakan manajemen Aparatur
sipil negara, maka diperlukan pengaturan manajemen
Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik
dan tugas pemerintahan bidang kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara Di Dinas Kesehatan Kabupaten
Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
Bab IV Standar Kompetensi Jabatan
Bab V Kegunaan Standar Kompetensi Jabatan ASN
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
- 8 hlm
|