Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Sifat Rencana Kontingensi Bab V Tahapan Mitigasi Bencana Tanah Longsor Bab VI Sistem Peringatan Dini terhadap Ancaman Bencana Bab VII Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor Bab VIII Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor Bab IX Aktivasi Rencana Kontingensi Bencana Tanah Longsor Bab X Sistematika
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat